Banyak Hal Yang Perlu Diatur dalam RUU SDA
31-03-2017 /
KOMISI V
![](/images_pemberitaan/images/2017/04%20April/20170330_120837.jpg)
"Dari FGD tadi kelihatan bahwa ada banyak hal yang perlu diatur dalam UU SDA ini supaya menjadi pengganti UU yang dibatalkan oleh MK yaitu UU Nomor 7 Tahun 2004. Saya melihat besar harapan masyarakat terhadap pengaturan SDA dan pengaturan UU SDA ini terhadap Stakeholders itu sangat dominan berupa sinergi yang baik karena UU Ini kita tahu terkait dengan beberapa kementerian," ungkap Sigit Sosiantomo (F-PKS).
Lebih lanjut, Sigit memaparkan beberapa kementerian yang terkait dalam pembahasan pembagian domain pengaturan RUU SDA tersebut. Diantaranya, untuk air permukaan itu Kementerian PUPERA, untuk air bawah tanah terkait Kementerian ESDM. Sedangkan, untuk air baku seperti embung, danau atau lainnya terkait dengan pencemarannya itu masuk ke ranah Kemen-LHK.
"Jadi, ini saya kira lintas Kementerian. Saya berharap ada sinergi yang baik nanti dalam pembahasan UU ini ketika kita bicara area yang mau diatur oleh UU ini. Areanya bisa sangat luas bahkan tadi ada masukan-masukan termasuk mengatur sungai di bawah tanah, bukan air tanah bukan tapi sungai di bawah tanah. Penggunaanya, pemanfaatannya termasuk air tawar yang ada di bawah laut atau deepwater istilahnya seperti itu . Saya kira ini area yang perlu kita cermati nanti kita mau bawa RUU," lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.
Terkait pengelolaan sumber daya air di Indonesia, Sigit mengatakan Pengelolaan SDA dalam negeri masih belum maksimal dan bervariatif. Mengingat, pengelolaan air tawar di dalam laut saja masih jadi lirikan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"Air tanah itukan belum banyak diusahakan, untuk air minum lebih banyak mengusahakan air permukaan. Yang banyak main di air tanah ini kan perusahaan-perusahaan swasta khususnya mall-mall, apartemen, super blok dan seterusnya. Nah ini perlu diatur juga sementara PDAM yang banyak memenuhi hajat hidup orang banyak terkait dengan air minum itu hanya menggunakan air permukaan yaitu air sungai yang ada di permukaan. Jadi saya kira ini yang saya lihat pengaturannya yang masih banyak diusahakan adalah air permukaan. Sedangkan air tanah apalagi sungai bawah tanah itu belum diatur," ungkap Sigit.
"RUU SDA ini masih kita pikirkan domainnya dimana, bordernya apa, limitnya apa, kemudian secara struktural ini dibahas level apa, apa wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi daerah kota kabupaten. Ini masih kita pikirkan, apalagi ini baru FGD pertama," terang Sigit Sosiantomo. (ndy,mp) Foto: Nadya/Jk